PALEMBANG I STARINTI.COM – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa korban bernama Madrasah alias Kasut Bin Huntian, (53), warga desa Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Korban sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Pengeroyokan terhadap korban bermula dari keributan antara anak korban dan anak salah satu pelaku pada Minggu, 4 Mei, sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua orang tua anak mencoba untuk mediasi, namun justru menuai keributan yang berujung pengeroyokan.

Korban dikeroyok oleh empat orang pelaku yang membawa senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk di punggung kanan dan belikat kiri, serta diinjak-injak oleh pelaku. Korban dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Polres OKI dibantu Polsek Tulung Selapan langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan penyidikan. Para pelaku berhasil diamankan, yaitu A (32), B (35), I (38), dan M (55), warga desa Kelurahan Tulung Selapan Ulu.
Pelaku A berperan menusuk korban bagian punggung, pelaku B menusuk korban bagian belikat kiri, pelaku I menahan badan korban, dan pelaku M menarik dan menginjak-injak badan korban. Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah sajam jenis pisau dan parang, batu bata, topi, dan pakaian korban.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Polres OKI akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.(DONI)








