Sat Reskrim Muratara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Muratara3513 views

MURATARA I STARINTI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muratara menggelar rilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan atau 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (13/2/26).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 08 Februari 2026.

Pelapor diketahui berinisial SN (25), seorang manager rumah makan di Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas.

Sementara korban berinisial W (25), seorang karyawan swasta, warga Desa Sungai Jernih.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 08 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan objek wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi OMI dengan nama akun PUTRA PERMANA yang kemudian diketahui berinisial MN (28), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Setelah berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Keesokan harinya, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku menjemput korban di rumah makan tempat korban bekerja dengan alasan hendak mencari sarapan.

Namun, korban justru diajak menuju arah Desa Karang Anyar dan selanjutnya ke Danau Rayo. Di perjalanan yang jalannya rusak, korban turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Saat itu, pelaku meminta korban menitipkan barang-barangnya dengan alasan agar tidak terjatuh.

Korban kemudian menyerahkan 1 unit handphone iPhone 11 warna putih, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hijau toska, 1 buah dompet berisi KTP, uang sekitar Rp150.000 serta serangkaian kunci.

Setibanya di lokasi wisata Danau Rayo, korban diajak turun untuk melihat danau. Di pertengahan tangga, pelaku berpamitan hendak membeli air minum. Korban sempat meminta kembali barang-barangnya, namun tidak dihiraukan. Tak lama kemudian, pelaku diketahui telah melarikan diri dan tidak dapat dihubungi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone, satu dompet berisi identitas dan uang tunai, serta kunci rumah makan.

Kronologis Penangkapan

Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Nasirin, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni langsung melakukan penangkapan. Pelaku diamankan saat sedang tertidur di kamar rumahnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni:

* 1 unit handphone iPhone 11 warna putih
* 1 unit handphone Vivo Y03 warna hijau toska
* 1 helai baju kaos pendek warna kuning merek OTSKY

Kasat Reskrim menegaskan bahwa terhadap tersangka diterapkan Pasal 476 dan atau 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal yang diterapkan Pasal 476 dan atau 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Kasat Reskrim.(MAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *