MURATARA I STARINTO.COM – Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang lebih 1×24 jam.
Peristiwa terjadi Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Korban IK (27), karyawan swasta, dipukul dan diancam menggunakan obeng oleh tersangka S (43) bersama rekannya usai pelaksanaan Salat Subuh.
Para pelaku mengikat korban dan saksi (security), lalu mengambil 1 unit HP Infinix Smart 8, uang tunai Rp850.000, tas selempang, serta membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2018 milik yayasan. Motor tersebut kemudian digadaikan oleh tersangka seharga Rp2.500.000.
Pada Minggu, 15 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, tersangka S berhasil diamankan di Palembang saat hendak melarikan diri ke Bali. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil gadai untuk kepentingan pribadi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / II / 2026 / SPKT / Res Muratara / Polda Sumsel tanggal 14 Februari 2026, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (1), (2) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni, SH atas perintah Kasat Reskrim IPTU Nasirin, SH, MH, C.MSP, setelah tim memperoleh informasi bahwa tersangka hendak melarikan diri keluar daerah.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 obeng yang digunakan untuk mengancam korban, serta sobekan kain yang dipakai untuk mengikat korban dan saksi.
Saat ini, pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran, sedangkan keberadaan sepeda motor milik yayasan masih dalam proses penelusuran dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. Polres Muratara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana 3C demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(MAN)












