OKI I STARINTI.COM – Kasus pungutan liar untuk mendapatkan bantuan alsintan di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mencuat setelah I Made Sugianto melaporkan Witopan Guritno alias Topan ke Mapolres OKI atas kasus penipuan sebesar Rp 50 juta dengan dijanjikan dapat bantuan alsintan.
Bahkan dalam kasus ini Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Deni Darmawan, SP, M.Si dituding ikut terlibat menerima gratifikasi seiring pernyataan Kepala DKPTPH OKI, Sahrul yang menyebut diperiksa di Polda Sumsel.
Namun hal tersebut justru dibantah Deni Darmawan, bahwa terkait dirinya menerima gratifikasi itu tidak benar.
Deni juga mengatakan tidak pernah mengindar saat ingin diminta konfirmasi sejumlah media. “Memang pada saat itu dia tidak berada di kantor.” katanya, Rabu (5/8/26).
Di tengah bergulirnya polemik dugaan gratifikasi dalam pengurusan bantuan alsintan, DKPTPH OKI pada hari yang sama menggelar rapat koordinasi verifikasi alsintan bagi Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dan Brigade Pangan dari 16 kecamatan.
Sehari sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKPTPH OKI, Sahrul, menyebut Deni sebagai pejabat yang paling mengetahui kronologi persoalan yang kini menjadi perhatian publik.
Usai rapat koordinasi, Sahrul memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci dugaan gratifikasi yang dipersoalkan karena pengelolaan alsintan tersebut bukan berlangsung pada masa dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
“Soal itu saya tidak tahu. Pengelolaan alsintan yang dipersoalkan bukan pada zaman saya,” ujar Sahrul.
Ia juga menegaskan bahwa dalam mekanisme penyaluran alsintan tidak dikenal istilah penyewaan.
“Tidak ada istilah sewa. Yang ada bantuan dan pinjam pakai. Pinjam pakai juga tidak dipungut sepeser pun. Semua sudah sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya Ahmad Akbar turut menyampaikan klarifikasi dengan membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp50 juta terkait pengurusan bantuan alsintan.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang Rp50 juta sebagaimana yang dituduhkan. Saya baru mengetahui persoalan itu setelah diceritakan Bakron bahwa saudara I Made Sugianto telah menyerahkan uang kepada saudara Topan. Mendengar itu saya langsung berupaya mempertemukan mereka agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Akbar.
Akbar mengatakan, dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah saksi, Topan menyampaikan bahwa uang tersebut masih berada dalam penguasaannya dan akan dikembalikan kepada I Made Sugianto.
“Karena itu saya meminta agar uang tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya. Saya sama sekali tidak pernah menerima uang tersebut, apalagi menikmatinya. Kalau saya menerima tentu ada buktinya. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang saya sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Witopan Guritno alias Topan sebelumnya menyampaikan keterangan berbeda. Dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polres OKI, mereka menyatakan memiliki bukti transaksi yang menurut mereka menunjukkan uang Rp50 juta telah ditransfer ke rekening Ahmad Akbar. Berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diserahkan sesuai permintaan Ahmad Akbar yang disebut mengaku mewakili oknum pejabat di DKPTPH OKI.
Dengan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing pihak, perkara tersebut kini berada dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres OKI. Seluruh pihak telah menyampaikan versinya masing-masing, sementara pembuktian atas dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (DONI)












