Disdik OKI Lindungi Oknum Kepsek Korupsi BOS, Modus Nota Kosong Masih Digunakan untuk Memanipulasi Laporan BOS

Star OKI3513 views

OKI I STARINTI.COM – Kendati dinyatakan terbukti bersalah dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum kepala SDN 7 Pedamaran, AP. Sehingga yang bersangkutan harus mengembalikan dana Rp 30 jutaan ke kas daerah.

Namun sampai saat ini, oknum kepala SDN 7 Pedamaran, masih tetap menjabat kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten OKI terkesan melindungi oknum kepsek, tak memberikan sanksi tegas pemberhetian dari jabatan. Seolah perbuatan yang dilakukan itu dianggap bukan kesalahan fatal.

Padahal oknum kepala sekolah telah mengakui jika perbuatan yang dilakukannya akan dijadikan pelajaran untuk tidak diulangi lagi.

Kabid SD Dinas Pendidikan OKI, Ahmad, M.Pd, mengarahkan, terkait persoalan ini merupakan bidang guru tenaga kependidikan (GTK).

Banyak yang menilai Dinas Pendidikan OKI setangah hati dalam memberikan sanksi terhadap oknum kepsek yang jelas ada niat buruk untuk mengkorupsi dana bantuan operasional sekolah.

“Walaupun kata Inspektorat yang bersangkutan telah mengembalikan dana Rp 30 jutaan, bukan berarti Dinas Pendidikan menganggap hal ini selesai. Harusnya bisa memberikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian jadi kepala sekolah.”kata Hary Putra, Kepala Lembaga Kebijakan Badan Publik.

Hari mengaku curiga, mengapa Dinas Pendidikan OKI tidak berani tegas memberikan sanksi terhadap hal yang jelas jelas sudah dinyatakan terbukti bersalah. “Kita jadi curiga kalau begini.”ungkapnya.

Menurut Harry, jika Dinas Pendidikan OKI tak memberikan sanksi tegas. Dia menilai Disidk OKI ikut melindungi. “Ini sama saja ikut melindungi.”ujarnya.

Hary juga menduga kasus seperti ini tidak hanya dilakukan oknum kepala sekolah SDN 7 Pedamaran. Ada kemungkinan menurut Hary modus yang sama juga terjadi di sekolah lain dalam Kecamatan Pedamaran.

Lanjut Hary, modus nota kosong yang dipinta dari salah satu toko tempat belanja keperluan sekolah sering dimanfaatkan untuk memanipulasi laporan BOS.

“Permainan korupsi dana BOS belanja habis pakai kwitansi kosong itu
modus setiap sekolah. ” kata Hary, Kamis (3/9/26)

Sementara anggota DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE, M.Si juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, untuk mengganti oknum Kepala SDN 7 Pedamaran, AP.

Menurut Agustam, dengan kejadian ini Dinas Pendidikan OKI harus mengambil tindakan tegas mengganti oknum kepala sekolah tersebut. “Ini telah terbukti yang bersangkutan korupsi. Tapi gara-gara ketahuan, jadi mengembalikan.”kata Agustam.

Dari kejadian ini, lanjut Agustam, Dinas Pendidikan OKI harus mengambil tindakan tegas memberikan sanksi tegas. “Enak saja sudah ketahuan korupsi, tidak diberikan sanksi.”ungkap Agustam.

Kabid GTK Dinas Pendidikan OKI, Herianto, S.Pd tak memberi kesempatan saat hendak dikonfirmasi terkait persoalan ini. Heri yang ada di dalam ruangannya terkesan enggan ditemui.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *