OKI I STARINTI.COM – Usulan para kepala desa ke DPR RI agar jabatan kepala desa tidak dibatasi atau jabatan seumur hidup, mendapatkan tanggapan dari salah satu kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kelvin, menanggapi usulan tersebut dirinya siap-siap saja jika hal tersebut nantinya bisa disetujui.
“Saya tidak bisa bilang banyak soal ini. Tapi kalau memang nantinya terjadi kami ikut saja, mau bagaimana lagi.”ujar Kelvin, Jumat (11/9/26)
Menurut Kelvin, keputusan tersebut kembali kepada pemerintah pusat apakai disetujui atau tidak. “Ya kita akan jalankan sesuai perintah kalau memang disetujui.”ungkapnya.
Namun kata, Kelvin, kondisi seperti ini juga dikhawatirkan karena Ado kemungkinan masyarakat jadi jenuh jika jabatan kepala desa seumur hidup. “Takutnya masyarakat yang jenuh. Kalau kami siap-siap saja.”kata Kelvin.
Hal senada diungkapkan Makmun Murod, Kepala Desa Pedamaran VI, menurutnya hal tersebut ide yang bagus. “Wah kalau memang demikian sangat bagus itu.”ujar Makmun berpendapat.
Namun, kata Makmun, jika hal ini terjadi tentunya pengabdian kepada masyarakat akan lama. “hanya saja kita sebagai kades akan terikat ke masyarakat. Tapi kita tetap setuju.”ungkapnya.
Adapun diketahui, sejumlah Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya adalah usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin usai
Mereka mendorong jabatan kepala desa tidak dibatasi, mengingat efektivitas dan efisiensi anggaran dan terkait dengan masalah keamanan, ketertiban masyarakat di desa.
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Selain itu, Saefuddin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (PJ) kepala desa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera mendapat kepastian hukum. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, mencabut ketentuan mengenai penjabat kepala desa.
Saefuddin juga meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau aturan turunan yang dapat menjadi dasar untuk menghentikan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke pemerintah soal aspirasi yang disampaikan Kepala Desa AMJ.
Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco dalam audiensi. Dasco mengatakan DPR RI akan berupaya untuk menyampaikan aspirasi para kepala desa itu.(DONI)











